Kejati Kesulitan Tangkap DPO

BENGKULU , BE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kesulitan menangkap da orang OPD ( daftar pencarian orang) terpidana kasus korupsi. DPO yang di maksud Imron Rasadi ( 61) dan Zulkarnain ( 62). Dua orang DPO ini sudah mendapat vonisdari majelis hakim sejak 2015, namun karena kabur hingga 2020 ini mereka belum juga di eksekusi.

 

[Berita Selengkapnya]

Sumber : Bengkulu Ekspress