BENGKULU , RB – Pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung VIP RUSD Mukomuko, terus digeber Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kemarin (11/3), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek senilai Rp 3,3 miliar bersumber dri APBD Mukomuko tahun 2019 itu, Jajat Sudrajat diminta keterangannya oleh jaksa penyidik. |
Sumber : Rakyat Bengkulu