BENGKULU – Kejati Bengkulu, menerima dua berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di Sekretarian DPRD Seluma tahun 2017 dari penyidik Polda Bengkulu. Kasi Penkum Kejati Bengkulu menerangkan kedua berkas yang diterima yakni dugaan Tipikor kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional di Sekretariat DPRD Seluma. Kasus ini menyeret tiga pimpinan DPRD Seluma pada tahun 2017 lalu.
Sumber : Rakyat Bengkulu