Bengkulu, BE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mewarning (memperingatkan) agar kontraktor nakal yang proyeknya ditemukan ada indikasi kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk segera mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Selaku institusi penegak hukum, Kejati Bengkulu tidak segan memproses hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara sebelum jatuh tempo bulan Mei 2018 nanti.
“Konsekuensinya jika memang tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kunci terakhir Kejati selaku penindak hukum bakal menindak tegas,” ujar Kejati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH., MH., melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi, SH., MH.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
16042018-01-Kejati Warning Kontraktor-ok
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Provinsi Bengkulu