Kelebihan Pembayaran Harus Diselesaikan

BENTENG – Pemkab Benteng menggelar rapat membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021, kemarin. Rapat ini langsung dipimpin Sekda Benteng dihadiri semua Kepala OPD di Pemkab Benteng. Kepala Inspektorat menjelaskan, cukup banyak Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang harus ditindaklanjuti. Dalam rapat yang digelar bersama seluruh kepala OPD, sudah disampaikan apa saja temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Soal temuan kelebihan pembayaran, terjadi di beberapa paket pengerjaan proyek atau fisik serta belanja barang dan jasa. Waktu maksimal untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi ini, ada yang dibawah satu bulan sudah harus ditindaklanjuti, satu bulan dan paling lama selama dua bulan sudah harus ditindaklanjuti. Pemkab Benteng kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Sumber : Rakyat Bengkulu

[Berita Selengkapnya]