MUKOMUKO, BE- Terpidana perkara korupsi makan dan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2014 bernama, Syarifudin telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp 300 Juta dari jumlah Rp 900 Juta lebih.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut.
Sumber: Bengkulu Ekspress