KOTA MANNA – Mantan kades Jeranglah Kecamatan Manna, Pi akhirnya mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp. 1 miliar atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan tahun 2016-2019 di desa Jeranglah. Pengembalian TGR ini diserahkan langsung ke Pemkab Bengkulu Selatan (BS) melalui Inspektorat BS. Kapolres BS, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SIK, MH. melalui Kasat Reskrim mengatakan, setelah hasil audit dari pihak Inspektorat BS turun beberapa waktu lalu, makan mantan kades tersebut diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak dikembalikan, maka proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pelimpahan ke Kejaksaan BS untuk kemudian mengikuti sidang pengadilan di pengadilan tipidkor. “Secara otomatis proses hukumnya tidak dilanjutkan, karena TGR sudah dikembalikan”, singkat Kasat Reskrim.