Bengkulu – Sidang lanjutan perkara korupsi anggaran pengadaan benih kedelai yang menjerat mantan Kadis Pertanian (distan) Evarini) bersama Fahrurrozi (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Edi Broto selaku Kontraktor Pelaksana dari CV Dinfar Hutama Karya (DHK) kembali digelar. Fakta dalam sidang kemarin, dua saksi testimoni dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Satri Sudir dan Ahmad menguatkan keterangan ahli sebelumnya dari BPKP. Ditegaskan benar adanya kerugian negara dalam pengadaan bibit tersebut, mencapai Rp371 juta.
“Kesaksian tertulis itu saya bacakan dalam sidang tadi yang berlangsung sampai malam. Intinya dari keterangan saksi Kemenkeu, menguatkan ada kerugian negara. Pertama kontraktor Edi Broto mengerjakan proyek itu tidak sesuai dengan kontrak, dan pekerjaan tidak selesai. Hingga menyebabkan kerugian negara,” jelas jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustiansyah, SH, dihubungi RB tadi malam.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
18042018-01-Kemenkeu Kuatkan Kesaksian dari BPKP
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu