MUKOMUKO- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko masih menunggu tahapan yang tengah berjalan sebelum melakukan proses pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2023. Pencairan bisa dilakukan ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan Banpol Tahun Anggaran 2022 lalu sudah diterbitkan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu