Kepahiang dan Mukomuko Kompak Dapatkan WTP

Bengkulu, 4 Mei 2021. Prestasi membanggakan berhasil diraih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan Pemkab Mukomuko karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, kedua Pemkab ini diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP bukanlah hadiah dari BPK namun atas kerja keras Pemkab Kepahiang dan Mukomuko sendiri untuk secara berkelanjutan memperbaiki tata kelola keuangannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat, pada kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2020, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, maka BPK memberikan opini atas LKPD Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Mukomuko TA 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, jelas Muhammad Hidayat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Zam Zami, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Marjohan Husein.

Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pada Pemkab Kepahiang:

  1. Pengelolaan dan penatausahaan pendapatan pajak dan retribusi daerah belum memadai;
  2. Pembayaran honorarium operasional dan fasilitas pelayanan kedinasan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah lebih tinggi dari standar satuan harga;
  3. Pemberian tunjangan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja pada BKD tidak memiliki kriteria yang jelas;
  4. Rencana Umum Pengadaan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020 belum seluruhnya terinput pada aplikasi SiRUP;
  5. Mekanisme pendataan, verifikasi dan validasi data kemiskinan oleh Dinas Sosial belum memadai; dan
  6. Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum tertib.

Pada Pemkab Mukomuko:

  1. Penatausahaan Pendapatan dan Piutang Pajak Daerah Belum Memadai;
  2. Terdapat Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan pada Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sebesar Rp385,597 Juta;
  3. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp297,407 Juta;
  4. Penatausahaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Memadai;
  5. Penyajian Investasi Jangka Panjang Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan; dan
  6. Penatausahaan Aset Lain-Lain dan Aset Tak Berwujud Belum Memadai.

Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

Selain itu, dapat kami informasikan sampai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkab Kepahiang per Semester II TA 2020 mencapai 69,96% atau mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sudah mencapai 73,15%.

Sedangkan untuk Pemkab Mukomuko mencapai 70,07% naik dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 68,45%.

Menutup sambutannya, Plh. Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati Bengkulu Tengah dan jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Plh. Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)