BENGKULU – Sebagai mantan pejabat aturannya menunjukkan hal yang baik dan taat dalam aturan, itu sesuatu yang kita sayangkan sebetulnya,”imbuhnya”. Akan tetapi bila mobnas tersebut dijual oleh eks pimppinan maka Iskandar berpendapat bahwa jelas itu adalh tindak pidana yang bisa diproses atau diusut oleh aparat penegak hukum. |
Sumber : Rakyat Bengkulu