Kepala Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan memiliki tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat, dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan;
  2. Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan BPK Perwakilan;
  3. Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan;
  4. Penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  5. Pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan;
  6. Penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan; dan
  7. Penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan.