Subauditorat Bengkulu I memiliki cakupan objek pemeriksaan:
- Pemerintah Provinsi Bengkulu;
- Pemerintah Kabupaten Kaur;
- Pemerintah Kabupaten Seluma;
- Pemerintah Kota Bengkulu;
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah; dan
- BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.