Kepolisian Resor Kota Bengkulu Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah

Kota Bengkulu (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 sampai 2022 di Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 17 Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo di Bengkulu, Selasa menyebutkan, pihaknya telah menahan dua tersangka atas kasus yaitu I-M selaku mantan Kepala Sekolah dan Y-N selaku bendahara di SMPN 17 Kota Bengkulu.

“Sudah ditahan sejak dua minggu lalu,” ujar dia.

Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan atas kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Catatan Berita selengkapnya dapat diunduh disini.

Sumber berita:

  1. https://bengkulu.antaranews.com/berita/349311/polresta-bengkulu-tahan-dua-tersangka-kasus-korupsi-dana-bos
  2. https://www.bengkulutoday.com/index.php/korupsi-dana-bos-miliaran-rupiah-mantan-kepsek-dan-bendahara-smpn-17-kota-resmi-ditahan
  3. https://rbtv.disway.id/read/53233/korupsi-dana-bos-smpn-17-polresta-bengkulu-tahan-2-tersangka
  4. https://m.jpnn.com/news/mantan-kepala-sekolah-dan-bendahara-ditahan-gegara-korupsi-dana-bos#google_vignette