KOTA MANNA – Proses pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 di SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) terus berlanjut. Pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polres BS sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp.570 juta. Berdasarkan hasil audit tersebut, saat ini sudah ditetapkan dua tersangka dan keduanya juga sudah ditahan.
Sumber : Bengkulu Ekspress