BENGKULU – Penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu menemukan beberapa fakta baru dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan SMKIT Arsitek di Kelurahan Bentiring Tahun 2016. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaksanaan proyek tersebut tak lain adalah Kepala SMKIT Arsitek yakni Edi Pancawarman. Menariknya pengerjaan proyek pembangunan senilain Rp 2,6 miliar yang dilaksanakan tersebut adalah di bawah naungan yayasan yang dipimpin oleh Sari Nilawati yang merupakan istri Edi Pancarwan. Disisi lain, proses pembangunan SMKIT Arsitek pun dilakukan tanpa lelang, yakni dari pemerintah pusat yang langsung mencairkan dana ke rekening yayasan.
Lebih Lanjut Baca Link Berikut:
30042018-02-Kepsek Dan Ketua Yayasan, Suami Istri
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu