BENGKULU – Kendati telah menahan 3 orang terdakwa kasus dugaan korupsi penuertaan modal PT. Bengkulu Mandiri (BM) kepada CV Kinal Jaya Putra, namun hingga saat ini belum ada satupun dari tiga terdakwa yang mengembalikam kerugian negara mencapai Rp 800 juta dari nilai penyertaan modal Rp 1 miliar.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
28052018-01-Kerugian Negara Belum Dikembalikan
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu