RBI, BENGKULU – Dalam deadline akhir tahun 2018, Pemda Provinsi Bengkulu berupaya untuk mengembalikan kerugian negara ditahun sebelumnya. Dengan dilantiknya Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Provinsi Bengkulu Tahun 2018, agar dapat menargetkan pencapaian pembayaran kerugian tersebut.
Sumber: Radar Bengkulu