SELUMA-Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo mengatakan, dugaan penyimpangan yang dilakukan pada dana desa (DD) di Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 Juta lebih.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu