KAUR – Untuk Menentukan Kerugian Negara (KN) atas dugaan kasus korupsi pemeliharaan BUS sekolah di Dinas Perhubungan dengan anggaran Rp. 900 juta tahun 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menghadirkan tim Auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menggelar audit kerugian negara dari kegiatan operasional dan pemeliharaan BUS sekolah. Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. melalui Kasi Intel, A. Ghufroni, SH, MH. mengatakan tim Auditor dari Kejati berjumlah empat orang untuk mencari tahu KN dalam kasus pemeliharaan BUS sekolah di Dinas Perhubungan yang telah ditetapkan lima orang tersangka.
Sumber : Rakyat Bengkulu