KEPAHIANG – Terindikasi kuat melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 220,8 juta, Kades Kelobak MA (47), jadi tahanan Polres Kepahiang. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH. menerangkan, indikasi korupsi dalam realisasi DD Kelobak yang dilakukan MA, diantaranya melakukan penukaran spek bahan, mark-up harga bahan, pengurangan volume pekerjaan serta tidak melakukan pembayaran pajak. Selain itu ada juga beberapa item belanja yang tak pernah dilakukan, tetapi dilaporkan ada realisasinya, alias fiktif. Dilakukan penahanan terhadap MA guna kelancaran pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, mengingat selama ini tersangka tidak kooperatif.
Sumber : Rakyat Bengkulu