BENGKULU – Kerugian negara pada kasus korupsi penyelewengan lahan milik Pemkot Bengkulu tahun 2015 Rp. 4,7 miliar belum dikembalikan oleh terdakwa. Kajari memastikan akan mengawal proses pendataan aset hingga selesai. Agar kerugian negara atas korupsi penyelewengan aset negara itu segera bisa dibayarkan. Diketahui, Mahkamah Agung menolak sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu atas kasasi yang diajukan dua orang terdakwa, yakni Dewi Hastuti yang merupakan istri Asnawi Amri yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama dan mantan Lurah Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Malidin.
Sumber : Bengkulu Ekspress