PELABAI – Keterangan 10 tersangka korupsi Jembatan Air Tik Teleu di Desa Tik tebing, Kecamatan Lebong atas dalam Berkas Perkara (BP) yang disusun tim penyidik Tipikor, Polres Lebong, masih ngambang. Dalam artian, keterangan tersangka yang mengakui terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan fisik senilai Rp 2,3 miliar itu masih sangat minim.
Sumber: Rakyat Bengkulu