BENGKULU- Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejati Bengkulu, berkas perkara (BP) dugaan korupsi anggaran pembelian BBM dan perawatan randis tahun 2017 atas tersangka Sekwan Seluma, Eddy Soepriadi dinyatakan belum lengkap.
Sumber: Rakyat Bengkulu