Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pentingnya fungsi pengawasan pengelolaan keuangan negara, serta mendorong optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan good governance dan clean goverment, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Moermahadi Soerja Djanegara memberikan kuliah umum kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan seluruh pegawai di lingkungan Lemhanas di Jakarta, pada Kamis (19/10).
Dalam ceramahnya Ketua BPK memaparkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan demikian BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara transparan dan akuntabel dapat terwujud.
Selain itu, cakupan pemeriksaan BPK adalah meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia BUMN/BUMD, BLU dan lembaga-lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara. Setiap tahunnya setidaknya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, 86 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga dan 1 Bendahara Umum Negara, serta 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta BUMN dan BUMD.
BPK melakukan pemeriksaan keuangan negara yang menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP tersebut secara periodik disampaikan kepada lembaga perwakilan yaitu DPR, DPD, dan DPRD melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Lembaga perwakilan tersebut menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai referensi untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Apabila dalam pemeriksaan menemukan unsur pidana, maka BPK menyampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, KPK dan Kepolisian.
Hasil pemeriksaan BPK dilanjutkan dengan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk memastikan perkembangan entitas yang diperiksa menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK. BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomis, dan pemeriksaan atas tujuan tertentu yaitu selain pemeriksaan keuangan atau kinerja biasanya berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan investigasi.
Selain Ketua BPK kuliah umum ini juga dihadiri oleh Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dan Wakil Gubernur Lemhanas Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito.
Sumber: bpk.go.id