Kamis, 5 Januari 2012. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja pada RSUD Dr. M Yunus Kota Bengkulu di Kantor BPK RI Jln Adam Malik km. 08. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu, Erwin S.H., M.Hum, kepada Plt. Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamzah, dengan dihadiri Sekdaprov, Asnawi A Lamat, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Hery Alfian dan Direktur RSUD, Yusdi Zahrias.
Pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan selama 70 hari dalam bulan Oktober s.d. Desember 2011 dengan ketua Tim Deny Prasetyo. Tujuan dari pemeriksaan kinerja tersebut adalah untuk mengetahui dan menilai efektivitas pengelolaan pelayanan farmasi dan pengelolaan sarana prasarana pada RSUD Tahun 2010 dan semester 1 Tahun 2011, dan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa dalam pengelolaan pelayanan farmasi dan sarana prasarana RSUD Dr. M. Yunus belum efektif.
Dalam LHP tersebut BPK menyampaikan sebanyak 21 temuan pemeriksaan, yang terdiri dari 10 temuan yang terkait dengan pengelolaan layanan farmasi dan 11 temuan yang terkait dengan pengelolaan sarana dan prasarana.
Beberapa temuan signifikan yang terkait dengan pengelolaan layanan farmasi diantaranya adalah : Perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi pada RSUD Dr. M. Yunus tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku, Proses pengadaan obat tidak sesuai dengan ketentuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Harga jual obat generik di depo-depo farmasi RSUD Dr. M. Yunus melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Atas temuan yang terkait dengan layanan pengelolaan farmasi tersebut BPK merekomendasikan kepada Direktur RSUD diantaranya agar melakukan update data formularium secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyusun data tentang catatan atas pola penyakit secara berkala dan menggunakan data tersebut sebagai dasar untuk penetapan kebutuhan pengadaan obat, memerintahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melakukan proses seleksi, evaluasi, dan negosiasi baik teknis maupun biaya untuk memperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan, memerintahkan kepada ULP untuk melakukan proses pengadaan dengan berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di bidang pengadaan. menegur Panitia/Pejabat Pengadaan dan/atau ULP atas kelalaiannya tidak melakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan pada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di bidang pengadaan.
Sedangkan beberapa temuan temuan signifikan yang terkait dengan pengelolaan layanan sarana dan prasarana diantaranya adalah Desain dan pengaturan ruang pada beberapa ruangan di RSUD Dr. M. Yunus tidak memberikan kenyamanan pada pasien, Desain dan pengaturan ruang pada beberapa ruangan RSUD Dr. M. Yunus belum memperhatikan keselamatan pegawai dan/atau pasien, Pemanfaatan gedung baru IGD dan gedung baru Bedah Sentral tidak bisa langsung dipergunakan secara optimal yang disebabkan karena perencanaan pembangunan yang tidak memadai
Atas temuan yang terkait dengan pengelolaan layanan sarana dan prasaranana BPK merekomendasikan kepada Direktur RSUD diantaranya untuk : mendesain dan mengatur ruangan dengan memperhatikan kenyamanan pasien, keluarga pasien dan pegawai ; mendesain dan mengatur ruangan dengan memperhatikan keselamatan pasien, keluarga pasien dan pegawai; Melengkapi fasilitas gedung IGD baru dengan sarana prasarana yang memadai, Membuat layout ulang gedung bedah sentral baru sesuai dengan standar ruang operasi.