KOTA BENGKULU- Pembebasan Capai Rp 189 M. Setelah mengantongi hitungan jumlah serta jenis pohon pada dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ini saat sedang mengakumulasikan perhitungan kerugian keuangan negara (KN) dalam kasus ini. Ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH yang diwawancarai RB kemarin Rabu (4/10). Danang menyebutkan penyidik sudah menghitung estimasi KN kasus ini, kemudian akan diakumulasikan dengan hasil temuan ahli yang diketahui ganti rugi lahan area Tol itu menggunakan metode pembuktian ilmiah atau Scientific Evidence (SE), dengan meminta ahli dari IPB.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu