BENGKULU – Dalam satu hari, kemarin (2/9), penyidik di jajaran Kejati Bengkulu melakukan penahanan tiga tersangka korupsi dalam dua perkara berbeda. Pertama, perkara jual beli lahan Pemda Kota Bengkulu tahun 2015 yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,5 miliar, Kejari Bengkulu menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka, Lurah Bentiring, Malidin Sena dan mantan Dirut PT. Tiga Putera Bengkulu yang juga isteri Camat Muara Bangkahulu, Dewi Astuti. Penahanan Malidin dititipkan di Rutan Malabero. Sedangkan Dewi Astuti di Lapas Perempuan II di Talang Kering.
Sumber : Rakyat Bengkulu