LEBONG- Harapan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata divonis ringan atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) dengan Kerugian Negara (KN) Rp804 juta nampaknya sulit. Hal tersebut lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan tegas menyatakan tetap pada tuntutan pasca dua terdakwa menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu