BENGKULU – Dugaan korupsi pembangunan penahan banjir Air Bengkulu dengan Kelurahan Rawa Makmur oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, naik penyidikan. Kejaksaan Tinggi tetap memproses lebih lanjut proyek tahun 2019 senilai Rp 6,9 miliar ini, sekalipun temuan Kerugian Negara (KN) senilai Rp 537 juta telah dikembalikan PUPR.
Sumber: Rakyat Bengkulu