KEPAHIANG – Hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, masih menunggu sisa pengambilan Kerugian Negara (KN) atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Kelobak Tahun Anggaran 2020, yang saat ini proses persidangannya masih berjalan di PN Tipikor Bengkulu. Diketahui dari Rp. 220.826.730 kerugian negara yang di akibatkan perkara tersebut, saat ini baru Rp. 57.590.000 yang dikembalikan oleh terdakwa Mansur yang merupakan mantan kades, sehingga masih menyisahkan Rp. 163.236.730 yang belum dikembalikan. Intinya pemulihan KN akan dilakukan, kalau misalnya tidak dilakukan pembayaran maka langkah hukum lain akan dilakukan. Untuk diketahui, penyidik Tipikor Mapolres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolah ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Yakni Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) selaku pembuat seluruh SPj ADD/DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020.
Sumbber : Rakyat Bengkulu