MUKOMUKO – Rencana pemeriksaan dua orang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko, yang sudah ditetapkan tersangka batal dilakukan kemarin. Ini setelah keduanya AH dan RD, tiba – tiba jatuh sakit hingga harus dilarikan ke RSUD Mukomuko. Kejadian keduanya dibawa ke RSUD tersebut sekitar pukul 10.45 WIB jelang waktu Salat Jumat. Informasinya dibawa dari rumah AH. Penyidik Kejari Mukomuko pun menunggu hingga pukul 14.30 WIB. Namun yang tiba dua surat keterangan yang diterbitkan RSUD Mukomuko. Di dalam surat yang ditanda tangani oleh Direktur RSUD dan dokter yang memeriksa, menerangkan jika AH dan RD dalam kondisi sakit. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas beserta atributnya tahun anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko. Yang mana, pagyu kontrak pekerjaan sekitar Rp. 834,2 juta, diduga merugikan negara sekitar Rp. 329,5 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu