BENGKULU, BE- Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu membacakan vonis pidana penjara terhadap 6 terdakwa, Jumat (20/7), Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto SH MH mengungkapkan, ada fakta baru yang bisa terungkap dari kasus perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lapen di Pulau Enggano tersebut.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut
Sumber: Bengkulu Ekspress