RBI, BENGKULU – Sidang kasus korupsi pembangunan pryek jalan Laven di Pulau Enggano di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu , (2/5) kembali menguak fakta baru . Sebab, dua orang selaku pengawas konsultan pengawas dalam pengerjan proyek tersebut ikut menerima uang dari terdakwa Lieng Jun yang diduga dari hasil korupsi proyek enggano. majelis hakimpun langsung memerintahkan Jasa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut aliran dana tersebut. Sidang lanjutan terdakwa dengan Elfina Rofidah, Lie Eng Jun, Muja Asman, Tami Lani, Syamsul Bahri, dan Syafudin Firman itu dengan agenda keterangan saksi JPU menghadirkan 4 orang saksi yakni, Ir Jon Hart Selaku direktur utama PT Reka Prima Selantiga, Fami Mardiansyah dan yulianto selaku konsultan pengawas.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
03052018-01-Konsultan Pengawas Terima Uang Korupsi Proyek Enggano
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu