KEPAHIANG- Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi pada dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepahiang, terdapat kelebihan pembayran sebesar RP 55 juta kepada pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan masjid Agung Kepahiang. Namun, dari hasil rapat yang digelar Pansus DPRD Kepahiang pihak rekanan justru enggan untuk mengemabalikan kelabihan pembayaan tersebut.
Lebih Lanjut buks Link Berikut :
08062018-08-Kontraktor Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran Proyek
Sumber Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kepahiang