Kontraktor Digugat Dua Kali Lipat Temuan BPK

BENGKULU – Rencana Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membawa sebanyak 20 kontraktor atau rekanan ke jalur hukum mendapatkan dukungan semua pihak. Bahkan Pemprov disarankan untuk dapat menggugat secara perdata dengan nilai dua kali lipat dari besaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya selain sudah ada kerugian materil juga ada kerugian inmateril akibat tidak dilaksanakannya proyek tahun 2016 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar tersebut.

Praktisi Hukum Bengkulu, Yuliswan, SH, MH menilai langkah Dinas PUPR Provinsi untuk menempuh jalur hukum sudah benar. Sehingga sangat tepat jika persoalan pekerjaan proyek yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh rekanan digugat. Sehingga selain bisa menghasilkan pihak tergugat membayar besaran kerugian Negara, serta kerugian lainnya yang disebabkan tidak beresnya pekerjaan proyek.

‘’Sah memang kalau Pemprov menggugat perdata kontraktor. Jadi langkah itu merupakan upaya menyelamatkan uang negara. Objeknya sudah jelas dan tepat.  Ini juga untuk menjadi efek jera bagi rekanan atau kontraktor lainnya ke depan,’’ bebernya, kemarin (4/8).

Dikatakan Yuliswan , langkah itu dilakukan jika memang sudah dilakukan upaya seperti pemanggilan dan melayangkan surat hingga tiga kali. Bahkan selain bisa digugat perdata bisa juga diserahkan ke penegak hukum untuk diproses dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 atas perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

‘’Jadi semuanya bisa masuk, ke korupsi masuk, ke perdata juga sah. Bisa nantinya rekanan harus membayar cash, bisa juga hartanya disita menjadi jaminan,’’ bebernya.

Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan mengakui, tidak ada kata lain kecuali diserahkan ke penegak hukum. Jika sudah lewat dari 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan tidak juga ditindaklanjuti. Terutama untuk belanja modal itu wajib dikembalikan.

Namun dari Rp 2,7 miliar temuan kerugian negara di Dinas PUPR, masih ada Rp 1,5 miliar lagi. Sisanya sudah ada yang mengangsur. Tetapi ada 20 perusahaan tidak sama sekali mengangsur. ‘’Kita tegas akan diserahkan ke penegak hukum. Bahkan data dan jumlah kerugian negaranya sudah siap diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,’’ imbuhnya.

Terpisah Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano, ST, M.Si mengakui 20 rekanan itu semuanya mengerjakan proyek jalan dan jembatan. Ada yang kerugian negara disebabkan kekurangan volume pada fisik proyek dan kelebihan pembayaran. Serta adanya jaminan pelaksanaan yang tidak diberikan.

‘’Kami sudah koordinasi dengan Biro Hukum untuk mempersiapkan materi gugatan ke pengadilan. Gugatan akan didaftarkan pada pekan depan,’’ katanya. (che)

Sumber: www.harianrakyatbengkulu.com – 6 Agustus 2017