BENGKULU – Setelah sempat ditunda karena tuntutan JPU belum siap, sidang dugaan korupsi proyek pengendali banjir sungai Air Bengkulu tahun 2019 yang mendudukan tiga terdakwa, dilangsungkan. JPU Kejati Bengkulu, Hendri Hanafi, SH, MH. berkeyakinan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pertimbangan atas fakta – fakta yang ditemukan selama persidangan.
Sumber : Rakyat Bengkulu