MUKOMUKO – Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam sidang perkara korupsi, kegiatan pembangunan jembatan Menggiring CS Satker PJN Provinsi Bengkulu di Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018. Dua saksi ahli tersebut yakni ahli konstruksi, Mukhlis Islam dan ahli BPKP, Ricko Pratama.
Sumber: Rakyat Bengkulu