MUKOMUKO, BE – Beberapa kontraktor yang mengerjakan kegiatan fisik pada tahun anggaran (TA) 2018 lalu, awalnya tidak mau mengembalikan kelebihan bayar. Namun setelah disurati Kajari Mukomuko, rekanan tersebut akhirnya mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
Sumber: Bengkulu Ekspress