KOTA MANNA – Diancam bakal diproses hukum, sejumlah kontraktor yang terkena tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan BPK RI, akhirnya mengembalikan uang TGR tersebut, kemarin (7/10).
Diantaranya, kontraktor PT Haberkah Mitra Perssadah (HMP) menyetor TGR sebesar Rp243 Juta.
Sumber: Rakyat Bengkulu