KEPAHIANG – Satuan Reskrim Polres Kepahiang menetapkan SM (52), Kepala Desa (Kades) Sungai Jernih, Kecamatan Kepahiang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016, kemarin (13/8).
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Rakyat Bengkulu