MUKOMUKO-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menargetkan dugaan korupsi preservasi jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021 diselesaikan akhir tahun 2022. Hal terse- but disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr Heri Jerman SH MH. “Saya sudah perintahkan tim segera menyelesaikan dugaan korupsi jalan di Dinas PUPR Mukomuko. Maksimal akhir Desember nanti sudah ditetapkan tersangkanya,” jelas Kajati.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu