Korupsi Samisake Terbukti Vonis Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun

KOTA BENGKULU- Mejelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013. Sidang beragendakan pembacaan putusan digelar Rabu, 27 Maret 2024 diketuai Fauzi Isra, SH, MH.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)