RBI,KEPAHIANG- Koruptor dan desa (DD) Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir, Riduan Siswandi dan Arlianto As, ST,M.Si kemarin (26/6) dititipkan ke Lapas Malabero untuk memudahkan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor di Kota Bengkulu. Bersamaan itu pula penyidik menyerahkan BB dan berkas perkara pada JPU.
Lebih Lanjut bUka Link Berikut :
27062018-08-Koruptor DD Dititip Ke Lapas Malabero
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kepahiang