Kran Informasi Wajib Dibuka

PROVINSI BENGKULU- Keterbukaan informasi pemerintah dan lembaga di Provinsi Bengkulu masih menjadi pekerjaan Rumah. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri S.Sos.M.Kes Mengatakan, kran informasi publik harus dibuka secara transparan dan akuntabel. Khususnya kepada organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sumber Berita: Bengkulu Ekspress

(Berita Selengkapnya)