Reformasi keuangan negara yang dimulai pada tahun 2003 telah memberikan mandat yang lebih besar kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal tersebut menjadi pendorong bagi BPK untuk berkontribusi dalam memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam upaya mewujudkan tujuan negara sebagaimana dimuat dalam pembukaan UUD tahun 1945. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Oesman Sapta Odang pada rapat paripurna DPD di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Rabu (4/10).
IHPS I tahun 2017 merupakan ikhtisar dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 113 LHP pada pemerintah pusat, 537 LHP pada pemerintah daerah, serta 37 LHP BUMN dan badan lainnya.
Pada semester I tahun 2017, BPK menerbitkan 537 LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 (99%) dari 542 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2016. Terdapat 5 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Aceh yang terlambat menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Pidie, Pidie Jaya dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Terhadap 537 LKPD Tahun 2016 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 375 LKPD (70%), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 139 LKPD (26%), dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas 23 LKPD (4%).
Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP dicapai oleh 31 dari 34 pemerintah provinsi (91%), 272 dari 415 pemerintah kabupaten (66%), dan 72 dari 93 pemerintah kota (77%). Capaian opini tersebut telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah atau program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 masing-masing sebesar 85%, 60%, dan 65% di tahun 2019.
Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2015, LKPD yang mendapatkan opini WTP meningkat sebesar 12 persen dari 58% pada tahun 2015 menjadi 70% pada tahun 2016. Kenaikan opini WTP ini menunjukkan adanya kenaikan kualitas LKPD yang didukung oleh upaya-upaya pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan atas kelemahan yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK yang didampingi oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dan Anggota V BPK, Isma Yatun mengatakan “Kami berharap informasi yang kami sampaikan dalam IHPS dan LHP BPK Semester I 2017, dapat mendukung tugas dan wewenang DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPK selalu membuka diri kepada pimpinan dan anggota DPD untuk mendalami temuan-temuan yang telah kami sampaikan” tegas Ketua BPK.
Sumber: bpk.go.id