RBI, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu patut diacungi jempol. Sebab selain dari menyeret beberapa orang tersangka korupsi mereka juga berhasil mengembalikan Kerugian Negara (KN) dalam kasus korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu ini. Buktinya, terhitung sejak Januari 2018 hingga awal April 2018 ini Kejati Bengkulu sudah berhasil memulihkan KN dengan total Rp1,1 Miliar lebih dari tangan para tersangka korupsi.
Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi mengatakan, kasus korupsi yang mengembalikan KN adalah kasus korupsi kegiatan peningkatan daerah irigasi Air Pauh Hulu, Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2015.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
10042018-01-Lagi Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 M
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu