Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018. Hal tersebut berarti selama empat tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan opininya tidak berubah.
Opini tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Selasa, 21 Mei 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018 dengan opini WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP)”, jelas Arif Agus.
LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto dan Bupati Bengkulu Selatan yang baru dilantik, Gusnan Mulyadi.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyebutkan selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan sehingga menjadi bahan pengecualian, yaitu pada akun Aset Tetap yang belum diketahui keberadaannya sebesar Rp35,48 Miliar sehingga dikelompokkan ke dalam Aset Lain-Lain.
Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern antara lain:
- Pengelolaan keuangan pada RSUD Hasanuddin Damrah tidak memadai;
- Terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal sebesar Rp2,39 Miliar dan Belanja Barang Jasa Sebesar Rp6,38 Miliar serta kesalahan penganggaran Dana BOS untuk Belanja Pegawai dan Belanja Modal yang dianggarkan seluruhnya ke dalam Belanja Barang dan Jasa;
- Pengelolaan Persediaan Belum Sepenuhnya Memadai;
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib;dan
- Permasalahan Aset Lain-Lain Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti;dan
- Tindak lanjut atas Temuan BPK terkait Penyajian Investasi Jangka Panjang Permanen – Penyertaan Modal Belum Memadai.
Sedangkan temuan terkait ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:
- Realisasi Belanja Honorarium Non PNS Senilai Rp2,49 Miliar Tidak Tepat Dianggarkan Pada Belanja Barang dan Jasa;
- Realisasi dan Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minuman Pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp117,00 Juta Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;
- Terdapat Kelebihan Pembayaran Pada Tiga Paket PembangunanPasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Sebesar Rp153,88 Juta; dan
- Kelebihan Pembayaran atas Enam Paket Pekerjaan Pada Dinas PUPR Sebesar Rp680,72 Juta.
Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)