KEPAHIANG – Setelah sebelumnya pada 17 November lalu mengembalikan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp 30 Juta, sepekan setelahnya yakni kemarin (24/11) keluarga terdakwa Idrus kembali mengembalikan KN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sebesar Rp 30 Juta
Sumber: Rakyat Bengkulu