Lagi, Terdakwa Kembalikan KN DD Daspetah

KEPAHIANG – Setelah sebelumnya pada 17 November lalu mengembalikan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp 30 Juta, sepekan setelahnya yakni kemarin (24/11) keluarga terdakwa Idrus kembali mengembalikan KN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sebesar Rp 30 Juta

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu